Cara aktivasi e-KTP jadi IKD
1. Syarat aktivasi e-KTP jadi IKD
Datang ke Kantor Dukcapil setempat, Setelah itu, petugas akan mendampingi proses aktivasi dari awal hingga akhir.
Syarat yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan aktivasi adalah sebagai berikut:
Sudah melakukan perekaman e-KTP.
Memiliki akun email dan nomor ponsel yang aktif.
Menggunakan smartphone berbasis Android maupun iOS.
2. Langkah-langkah aktivasi IKD
Apabila sudah memenuhi syarat-syarat di atas, ikutilah cara aktivasi E-KTP jadi IKD berikut ini:
Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore atau AppStore.
Buka aplikasi, masukkan data berupa NIK, email, dan nomor ponsel, lalu tekan tombol Verifikasi Data.
Lakukan proses verifikasi wajah dengan memilih menu ambil foto.
Scan QR Code di kantor Disdukcapil yang sesuai dengan alamat di KTP.
Buka akun email terdaftar untuk mengecek kode aktivasi.
Masukkan kode aktivasi serta captcha di laman aplikasi IKD.
Setelah aktivasi IKD selesai, data kependudukanmu akan muncul di layar ponsel. Kamu bisa leluasa menggunakannya untuk mengakses berbagai layanan infrastruktur yang sudah berbasis digital.
Demikian cara aktivasi E-KTP jadi IKD yang dapat kamu pelajari. Semoga membantu.
Mau Nanya Kalau Lupa Pin Untuk Login Apk IKD itu Gmna Caranya?
dibuka di email, ada di sana pinnya, kalo tdk ingat emailnya bisa datang ke dukcapil untuk dibuatkan pin yang baru.
Tolong bantu saya untuk mengurus kartu keluarga saya