Petunjuk Pengurusan Administrasi Kependudukan di Kota Jayapura

Petunjuk pengurusan administrasi kependuduikan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kopta Jayapura :

  1. Pada aplikasi pendaftaran online PaceMace dikenal istilah Pelapor dan Pemohon. Pelapor adalah orang yang membantu untuk mendaftarkan secara online, sedangkan Pemohon adalah Warga yang akan diterbitkan dokumen kependudukan atas namanya. Pelapor dan Pemohon bisa sama apabila warga tersebut melakukan pendaftaran online atas namanya sendiri.
  2. Kuota Harian Pengurusan Dokumen Kependudukan dibatasi untuk memastikan kualitas dan ketetapatan waktu penyelesaian Dokumen.
  3. Kuota harian pengurusan KTP-el sebanyak 200
  4. Kuota harian pengurusan KIA sebanyak 100
  5. Kuota harian Perubahan elemen data pada Kartu Keluarga sebanyak 100
  6. Kuota harian Pindah Keluar Kota Jayapura sebanya 200 permohonan.
  7. Pengajuan Cetak KTP-el, KIA dan pengurusan perubahan elemen data pada Kartu Keluarga akan tertutup apabila telah memenuhi kuota harian.
  8. Apabila kuota harian sudah terpenuhi maka pengurusan baru dapat diajukan pada hari berikutnya.
  9. Dokumen yang telah selesai diproses akan dikirim dalam bentuk QR Code ke Email Pelapor/Pemohon dan dapat dicetak secara mandiri di rumah atau di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang terdapat di Mall Pelayanan Publik di Entrop ataupun di Saga Mall Abepura.
  10. Dukcapil Kota Jayapura tidak mencetak/memberikan dokumen dalam bentuk fisik/ Hardcopy, kecuali untuk pendaftaran yang dilakukan olegh Petugas Dukcapil karena warga tidak memiliki hp.
  11. Apabila persyaratannya lengkap, pemohon/pelapor akan menerima pemberitahuan melalui emal bahwa berkas akan diproses dalam waktu 2×24 jam (hari kerja).
  12. Apabila dalam waktu 2×24 jam (hari kerja) Pemohon/Pelapor belum menerima dokumen dimaksud, Pemohon/Pelapor datang ke Kantor Dukcapil dengan membawa/ menunjukkan Bukti Pendaftaran Online.
  13. Apabila persyaratan pengurusan tidak lengkap, Pelapor/Pemohon akan mendapatkan email penolakan berisi informasi alasan penolakan dan persyaratan yang diperlukan, Pelapor/Pemohon agar melengkapi dan melakukan pendaftaran online kembali.
  14. Khusus untuk KTP-el dan KIA Pencetakannya dilakukan satu hari (hari kerja) setelah pengurusan sesuai tanggal yang tertera pada tanda pendaftaran online.
  15. Apabila Pemohon datang melebihi tanggal yang tertera di tanda pendaftaran online, pendaftaran dianggap kadaluarsa dan Pemohon melakukan daftar ulang untuk mendapatkan tanggal cetak yang baru.
  16. Khusus untuk Pencatatan Perkawinan dan Pengurusan Penerbitan Kembali Akta Kelahiran Rusak, setelah melakukan upload berkas, diwajibkan membawa berkas asli ke Kantor Dukcapil Kota Jayapura.
  17. Pencatatan Perkawinan dilakukan di Kantor Dukcapil Kota Jayapura.
  18. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura tidak melayani Pencatatan Perkawinan di Gereja atau tempat lainnya atas permintaan perorangan, kecuali Pencatatan Perkawinan Massal di atas 15 Pasangan, atau untuk alasan kemanusiaan.
  19. Setiap warga Kota Jayapura yang telah berusia 17 Tahun, memiliki HP dan telah melakukan perekaman KTP-el wajib melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kantor Dukcapil Kota Jayapura.
  20. Tatacara Aktivasi IKD dapat dibaca di Google maupun di website KominTouch ini atau ditanyakan langsung ke Petugas Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura.
  21. Pelayanan administrasi kependudukan di Kota Jayapura tidak dipungut biaya.
  22. Untuk mengetahui Persyaratan atau memulai pendaftaran permohonan dokumen kependudukan dapat dibaca di PaceMace atau klik link di bawah ini :

BACA PERSYARATAN DAN DOWNLOAD FORMULIR

MULAI PENDAFTARAN

78Comments

Add yours
  1. 3
    Yulen Gat Mamongan

    slamat siang, ijin kami ingin bertanya dalam penerbitan Akta perkawinan, sehubungan pada tahun 2001 terjadi kebakaran di APO sehingga mulai dari Akta Perkawinan Asli dan Foto copy semuanya ikut terbakar.

    dari kasus diatas apa yang kami akan lakukan dikarenakan semua foto copy Akta perkawinan ikut terbakar sedangkan dalam pengurusan di dispendukcapil harus melampirkan foto copy.

    sekian dan terimkasih

    • 4
      admin

      kejadian tahun 2001 ya. kenapa baru diurus dsekarang ? mari peduli pada dokumen kependudukan. silahkan datang ke dukcapil untuk mengisi sejumlah surat pernyataan dan saksi saksi karena tdk ada bukti lainnya.

  2. 5
    Nadiah Frigit Tuwenti Poli

    Selamat Siang, Pace Mace Dukcapil Jayapura.

    Saya Mohon bantuannya tuk bisa memberikan surat balasan dari pihak Dukcapil Manado terkait Akta Kelahiran saya yang dari Jayapura.

    Karena, saya ingin mengganti Surat Akta Kelahiran saya yang Jayapura menggunakan format baru yg ber QR CODE . Hal tersebut dikarenakan permintaan oleh Pihak TETO Taiwan.

    Saya tidak memiliki sanak saudara bahkan rekan2 di Jayapura sma sekali.

    Mohon bantuannya, dikarenakan Urgent pak/buk

  3. 9
    Yanti

    Selamat Siang.
    Izin bertanya, Untuk penambahan anggota baru lahir Di KK, Di web dukcapil, pilih menu apa ya kak?
    Saya pilih KK, tapi tidak Ada opsi penambahan anggota baru.
    Mohon arahannya. Terima kasih

    • 10
      admin

      menunya di Akata Kelahiran Baelum memiliki NIK. otomatis dengan membuat Akta Kelahiran anak, maka namanya akan masuk ke dalam Kartu Keluarga dan Pemohon akan mendapatkan Akta Kelahiranm dan Kartu Keluarga.

  4. 11
    Septi Yani Ranti

    kalau bisa saran aplikasi webnya cantumkan nomor WA bidang Admin sehingga jika terjadi kesalahan isi data yang kurang teliti isi bisa kita chat untuk memberitahu kesalahan data yang diisi seperti contohnya kemarin kurang fokus isi no rumah yang mau ditempati pindah tujuan khususnya kalau kita sudah diluar provinsi urusnya. atau bisa no WA tersebut bisa langsung bisa diklik untuk lakukan konsultasi sehingga bisa langsung chat masuk langsung ke aplikasi WA soalnya kasihan nanti adminnya 2 kali cetak jika kita mengulang lagi daftar kembali supaya tidak memakan waktu. saya mau pindah ke kota asal saya tapi sudah terlanjur kirim data dan ternyata nomor rumah yg saya mau tuju salah. Terima kasih.

    • 18
      admin

      bisa baca persyaratannya dan daftar di aplikasi pacemace. kedepan diharapkan mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital, spy bisa cetak kartu keluarga berulang kali tanpa harus datang ke Dukcapil

  5. 25
    Dwi Chasanah Erma

    Mau masuk link pendaftaran untuk akses perpindahan penduduk selalu penuh. Pdahal SDH buka situs dari jam 7.50. PDA saat terbuka jam 08.00 jaringan lemot. Berhasil terbuka jam 08.10. dan KUOTA PENUH. Sudah di coba berulang kali tapi selalu penuh. Bagaimana cara yg seharusnya di lakukan agar dapat proses masuk link. Sementara jika ke kantor pusat juga TDK bisa di layani krna belum mendaftar. Trimakasih

  6. 33
    aliffia nurfika rachman

    Selamat pagi bapak/ibu yang terhormat. Saya atas nama aliffia nurfika rachman, sudah daftar online untuk pindah domisili dari tgl 19 april 2024 sampai hari ini 23 april 2024 belum juga menerima email. Mohon petunjuknya. Terimakasih

  7. 41
    Meiske

    Selamat siang,saya ingin bertanya..Apa saja syarat pembuatan akta nikah,namun suami sudah meninggal? Surat nikah gereja sudah ada. Hal ini diperlukan sebagai kelengkapan pengurusan pensiun.Terima kasih

    • 42
      admin

      perlu datangf ke dukcapil dengan membawa surat ni8kah gereja dan bukti lainnya bahwa suami sudah meninggal. apabila suami belum ada akta kematian dari dukcapil, terlebnih dahulu diurus akta kematian suami.

  8. 47
    Indah

    Selamat malam, izin bertanya waktu itu saya ada pengurusan perubahan berkas pada kartu keluarga namun sampai saat ini blm ada pemberitahuan atau notifikasi, mohon dibantu

  9. 49
    AGUS SINGGUMA

    SELAMAT SIANG KK ADMIN IJIN TANYA, WARGA YANG SUDAH PINDAH DAN SURATNYA SDH TERKIRIM TAPI FILENYA MSIH TERKUNCI, TIDAK BISA BUKA BAGIMANA CARANYA UNTUK UNDUH FILE PINDAHNYA..

    • 52
      admin

      silahkan, bukan cuma KTP, pertama tama dilakukan perubahan dulu di Kartu keluarga barulah KTP, skarena data di kartu keluarga dan KTP harus sama. bisa baca persyaratannya dan daftar di aplikasi pacemace.

    • 54
      admin

      perubahan data pada kartu keluarga dapat dilakukan sepanjang memiliki bukti pendukungnya,. kalo pensiun maka perlu melampirkan sk pensiun. bisa baca persyaratannya dan daftar di aplikasi pacemace.

    • 62
      admin

      selain secara online, dukcapil emembuka juga pelayanan secara manual bagi warga yang tidak punya hp, belum mengerti aplikasi dan internet. pelayanannya ada di kantor dukcapil kota Jayapura setiap hari.

    • 73
      admin

      salah penulisan di mana, kalo salah penulisan di Akta kelahiran, silahkan merubahkanya ke Pengadilan Negeri, Kalo salah penulisan di KTP atau Kartu keluarga, sepanjang ada bukti pendukung seperti Ijazah atau Akta Kelahiran, bisa dilakukan. silahkan daftar di aplikasi pacemace dengan mengupload seluruh berkas yang diperlukan,

  10. 74
    Petrus Pit Supardi

    Saya sudah daftar anak saya untuk pengurusan Akta Kelahiran Belum Memiliki NIK, karena anak saya baru lahir, usia satu bulan. Pendaftaran berhasil sejak tanggal 11 Juli 2024, NOMOR REGISTRASI 8508, tetapi sampai pagi ini, dokumen Akta Lahir dan pembaharuan KK saya belum terbit. Saya cek di pengecekan status muncul masih dalam pengerjaan! Mohon penjelasan. Terima kasih

  11. 77
    Natalia walilo

    Bagaimana cara daftar akte kelahiran atas nama ibu di karenakan orang tua belum menikah,karena sy sudah daftar lebih dari 10X tapi gagal terus,mohon petunjuknya !!!

+ Leave a Comment